BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 21:23 WIB

Sidang Penyelundupan Sabu: Tuntutan Mati Menghantui Fandi Ramadhan

Sidang Penyelundupan Sabu: Tuntutan Mati Menghantui Fandi RamadhanSidang Penyelundupan Sabu: Tuntutan Mati Menghantui Fandi Ramadhan

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam mempertemukan Fandi Ramadhan, terdakwa penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton, dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pleidoi yang diajukan oleh Fandi pun ditolak, dengan alasan latar belakang pendidikan dan prosedur perekrutan yang dianggap tidak sesuai.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu malam (25/2), JPU menyampaikan tanggapan terhadap pleidoi dari Fandi, serta menegaskan bahwa enam terdakwa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Proses Sidang dan Penolakan Pleidoi

Sidang yang berlangsung malam itu mengundang perhatian luas, apalagi melibatkan enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan dan beberapa warga negara asing. Jaksa Aditya Octavian yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Fandi seharusnya memahami prosedur kerja di kapal asing mengingat latar belakang pendidikannya di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.

Jaksa menekankan bahwa pengalaman pendidikan tersebut seharusnya membuat Fandi lebih paham dengan regulasi yang berlaku dalam industri pelayaran. Dengan demikian, penolakan terhadap pleidoi dianggap tepat, karena latar belakang tersebut dinilai tidak layak untuk membela tindakan yang dilakukan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Argumen dan Bukti dari Jaksa

JPU menyoroti fakta bahwa Fandi membayar Rp2,5 juta untuk mendapatkan pekerjaan melalui agen tidak resmi, yang menjadi salah satu alat bukti dalam tuntutannya. Hal ini dianggap sebagai tindakan pelanggaran yang memperkuat argumen JPU terhadap Fandi.

Sebagai tambahan, JPU juga menekankan bahwa Fandi seharusnya tahu bahwa kapal Tanker Sea Dragon yang dinaikinya tidak berhak membawa muatan selain minyak. Ketidaktahuan ini semakin memperkuat dugaan kelalaian Fandi dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaut.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Reaksi Keluarga

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, memberikan penolakan terhadap pernyataan JPU dan berargumen bahwa pihaknya hanya mengulangi argumen yang sebelumnya sudah disampaikan. Ia menegaskan bahwa Fandi seharusnya bekerja melalui agen resmi yang menghubungkannya dengan kapten kapal.

Keluarga Fandi juga tidak tinggal diam, mereka mengekspresikan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati. Mereka berpendapat bahwa Fandi hanyalah korban dalam kasus ini, yang tidak mengetahui adanya penyelundupan sabu-sabu, terutama karena ia baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Penyelundupan Sabu: Tuntutan Mati Menghantui Fandi Ramadhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!