KPK Selidiki Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Pati
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pemerasan dalam pemerintahan Kabupaten Pati, dengan perhatian khusus kepada Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Pemeriksaan ini berkaitan dengan batalnya pemakzulan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang sebelumnya menjadi bahasan dalam panitia khusus di DPRD Pati.
Ali Badrudin, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pati, diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sudewo.
KPK telah mengantongi bukti komunikasi antara Sudewo dan beberapa pihak di DPRD Pati terkait rencana pemakzulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap hubungan serta komunikasi, terutama soal isu pemakzulan yang telah dibahas sebelumnya.
Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang setuju untuk melanjutkan pemakzulan, sedangkan enam fraksi lainnya lebih memilih meminta perbaikan kinerja dari Sudewo.
Budi Prasetyo mengungkap bahwa KPK masih mendalami informasi tentang dugaan suap yang dapat menjelaskan batalnya pemakzulan tersebut.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
'Ini tentu menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,' ujarnya.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada Ali Badrudin, tetapi juga melibatkan sejumlah saksi, termasuk Plt Bupati Pati dan Ketua KPU Pati.
KPK berharap mendapatkan kejelasan mengenai keterlibatan 'Tim 8' dalam pengelolaan pemilihan kepala daerah yang juga sedang diselidiki lebih lanjut.
KPK melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pati, diduga dilakukan oleh 'Tim 8' di bawah pimpinan Sudewo.
Tim penyidik sedang menelusuri proyek-proyek yang mungkin terpengaruh akibat pengondisian tersebut, menambah kompleksitas pada proses hukum yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: