Usulan Pembayaran THR Lebih Awal untuk Lindungi Pekerja dari PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan H-21 sebelum Lebaran. Usulan ini muncul untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya yang dapat mengecewakan pekerja.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kekhawatiran akan PHK ini menjadi semakin nyata di tengah kondisi di mana sejumlah perusahaan berpotensi melakukan tindakan tersebut untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Said Iqbal menyampaikan bahwa pembayaran THR lebih awal sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. "Kami minta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Iqbal dalam konferensi pers daring.
Dalam pandangannya, pembayaran THR yang lebih awal dapat mengurangi risiko perusahaan mengambil keputusan sulit dalam menjelang Lebaran. "Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK," ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Iqbal juga mencatat beberapa kasus di mana pekerja di perusahaan produsen mi instan dirumahkan menjelang Lebaran. Ia merasa strategi ini mungkin digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, yang seharusnya menjadi hak pekerja.
"Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini, padahal kontraknya masih panjang hanya untuk menghindari pembayaran THR," ungkapnya.
Selain itu, Iqbal mengamati adanya pemutusan kontrak secara sepihak terhadap karyawan outsourcing melalui pemberitahuan lewat WhatsApp. Tindakan ini dianggap menghilangkan kesempatan bagi karyawan untuk menyampaikan protes terhadap pemutusan tersebut.
Fakta bahwa modus tersebut terungkap melalui laporan dari buruh ke posko pengaduan KSPI menunjukkan perlunya pengawasan intensif mengenai pembayaran THR. "Oleh karena itu, dari H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran, THR harus sudah dibayarkan dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan," tekannya.
Iqbal menegaskan pentingnya pembayaran upah satu bulan penuh untuk mendukung pekerja memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya. "Kenapa? Karena kalau orang bekerja dalam satu hari atau dua hari saja dalam sebulan, maka upahnya dibayar satu bulan karena bukan upah harian," katanya, menekankan bahwa hak pekerja harus dihormati.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: