Tragisnya Kehilangan Anggota Polisi di Makassar: Investigasi Kekerasan dalam Institusi
Seorang anggota kepolisian berusia 19 tahun, Bripda DP, dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat dugaan kekerasan di asrama Samapta Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Pihak penyidik Propam Polda Sulsel kini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden yang memicu perhatian publik ini.
Bripda DP mengalami keadaan kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Daya, namun tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal saat pemeriksaan medis.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendy, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan resmi telah dimulai. "Iya, makanya kita bawa dari Rumah Sakit Daya kita geser ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk memastikan (penyebab kematian)," ungkapnya.
Insiden yang berujung tragis ini dilaporkan terjadi dalam area asrama Polda Sulsel, lebih tepatnya di kantor Sabhara.
Zulhan menambahkan, "Iya, di kantor Sabhara, di atas itu kan mes-nya mereka itu," mengindikasikan lokasi dimana kejadian diketemukan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam anggota polisi yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Meskipun demikian, informasi yang didapatkan dari data dan bukti yang ada belum dapat memberikan gambaran jelas mengenai penyebab kematian Bripda DP.
"Tapi, ada enam orang kita periksa sementara ini," kata Zulhan, yang juga berharap proses investigasi dapat memberikan kejelasan atas kejadian ini.
Pihak Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menemukan kebenaran dari insiden yang merenggut nyawa seorang anggotanya.
Kejadian ini membangkitkan perhatian luas terhadap isu kekerasan di lingkungan kepolisian, dan mendesak perlunya pengawasan serta reformasi dalam institusi tersebut.
Banyak kalangan mengecam tindakan kekerasan ini, menekankan akan pentingnya reformasi kebijakan dalam institusi kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: