BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 11:18 WIB

Kemenkes Tetapkan Kebijakan Wajib Rawat Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kemenkes Tetapkan Kebijakan Wajib Rawat Pasien JKN Nonaktif SementaraKemenkes Tetapkan Kebijakan Wajib Rawat Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang rumah sakit menolak pasien yang kepesertaannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan medis dapat diberikan tanpa hambatan administratif.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan komitmen Kemenkes untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan layanan kesehatan bagi setiap pasien, termasuk mereka yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Komitmen Terhadap Keselamatan Pasien

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam semua layanan kesehatan. "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara," tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa aspek administratif tidak menghalangi pelayanan medis yang diperlukan, terutama dalam kondisi kritis. Penolakan pelayanan terhadap pasien dengan status nonaktif sementara ini dilarang untuk masa maksimal tiga bulan.

Selama periode ini, rumah sakit diharapkan untuk tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Fokus Pada Pelayanan Kegawatdaruratan

Kemenkes mewajibkan rumah sakit untuk memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis yang dapat menyelamatkan nyawa selama periode larangan ini. Azhar mengingatkan bahwa pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil.

"Tindakan medis esensial harus diberikan, dan jika perlu, dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan," tambahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko keterlambatan penanganan pasien akibat masalah administratif.

Dengan demikian, setiap pasien bisa mendapatkan penanganan yang sesuai tanpa harus khawatir akan status kepesertaan mereka yang nonaktif.

Mengatasi Kendala Akses Pelayanan Kesehatan

Kemenkes menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta PBI. Azhar menyoroti, "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif."

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan kerentanan pasien terhadap masalah administratif, sehingga akses pelayanan kesehatan tetap terjaga.

Melalui langkah ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenkes Tetapkan Kebijakan Wajib Rawat Pasien JKN Nonaktif Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!