Kemenkes RI Tegaskan Kewajiban Rumah Sakit Layani Pasien JKN Nonaktif
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang rumah sakit menolak pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan layanan medis tetap dapat diakses, terlepas dari masalah administratif yang mungkin terjadi.
Kebijakan dari Kemenkes ini menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas setiap fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan, "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara," yang menunjukkan pentingnya pelayanan tanpa terhambat hal-hal administratif.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 ini menetapkan bahwa kebijakan berlaku selama maksimum tiga bulan setelah status JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Selama periode ini, rumah sakit diharuskan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar, terutama untuk kasus kegawatdaruratan dan tindakan medis yang esensial.
Kebijakan ini sangat fokus pada perlindungan kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, agar mereka tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Azhar Jaya menyatakan, "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar."
Pelayanan di rumah sakit harus ditujukan pada tindakan medis yang dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Keseimbangan antara kebutuhan administratif dan akses pelayanan kesehatan sangat penting dalam implementasi kebijakan ini.
Pasien diharapkan mendapatkan layanan hingga kondisi mereka stabil, dan selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut berdasarkan sistem rujukan yang berlaku.
Kemenkes berharap kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga mendorong rumah sakit untuk menjadi lebih responsif terhadap berbagai kebutuhan pasien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: