Kepala KPP Banjarmasin Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, kini resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan restitusi pajak. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, menyusul aksi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan sehari sebelumnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Mulyono mengakui menerima uang yang oleh dirinya dianggap sebagai hadiah, tetapi ia menegaskan tidak merugikan keuangan negara. Ia juga berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang dihadapinya dengan harapan masih dapat berbuat baik di sisa hidupnya.
Penangkapan Mulyono merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi ini, selain Mulyono, dua orang lainnya juga ditangkap yaitu Dian Jaya Demega, seorang fiskus, dan Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK menemukan cukup bukti untuk memasukkan kasus ini dalam tahap penyidikan. Juru bicara KPK, Asep, menjelaskan, 'Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Pemeriksaan kemudian mengungkap adanya nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, di mana restitusi pajak yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.
Dalam sebuah pertemuan, Mulyono meminta 'uang apresiasi' sebagai syarat agar permohonan restitusi dapat dikabulkan. Asep menambahkan, 'MUL (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'.
Venasius dan Dian Jaya sepakat untuk memberikan total Rp 1,5 miliar sebagai 'uang apresiasi' kepada Mulyono. Komposisi pembagian dari uang tersebut adalah Mulyono mendapatkan Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Proses pembagian uang ini terjadi setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026. Uang tersebut diserahkan oleh Venasius dalam sebuah kardus di area parkir hotel di Banjarmasin, yang selanjutnya digunakan Mulyono untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran uang muka untuk sebuah rumah.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: