Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini: Penurunan Signifikan Menghantam Pasar
Harga emas Antam kembali mengalami penurunan setelah sebelumnya sempat melonjak cukup tinggi. Penurunan hari ini mencapai Rp 17.000, membawa harga emas 24 karat ke angka Rp 2.956.000 per gram.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Menurut data yang dirilis oleh Logam Mulia Antam, harga emas terkecil juga mengalami perubahan signifikan, dengan harga 0,5 gram menjadi Rp 1.528.000. Sementara untuk ukuran terbesar, harga mencapai Rp 2.896.600.000 untuk 1 kilogram.
Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam berfluktuasi antara Rp 2.844.000 hingga Rp 3.168.000 per gram. Penurunan harga yang terjadi hari ini merupakan kontan respons terhadap volatilitas yang tengah terjadi di pasar emas.
Untuk periode sebulan terakhir, harga emas menunjukkan kisaran yang lebih luas, yaitu antara Rp 2.549.000 hingga Rp 3.168.000. Hal ini menunjukkan bahwa pasar emas cukup dinamis dan perlu diperhatikan oleh para investor.
Fluktuasi yang terlihat ini mencerminkan ketidakpastian yang ada di pasar, yang bisa memberikan konsekuensi bagi mereka yang berinvestasi di logam mulia.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dalam rincian harga emas Antam hari ini, harga emas untuk ukuran 0,5 gram tercatat sebesar Rp 1.528.000. Untuk ukuran lain, harga 1 gram berada di Rp 2.956.000, sedangkan emas 2 gram mencapai Rp 5.852.000.
Harga untuk unit yang lebih besar juga menunjukkan angka yang cukup signifikan, dengan harga 1.000 gram sejauh ini tercatat mencapai Rp 2.896.600.000. Data ini menjadi penting bagi calon pembeli maupun investor.
Selain itu, harga buyback juga mengalami penurunan, di mana harga yang ditawarkan Antam jika nasabah ingin menjual emasnya kini berada di Rp 2.720.000 per gram.
Dalam kontek transaksi buyback, penting untuk diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini akan secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Informasi ini sangat berharga untuk para pemegang emas yang berencana melakukan transaksi.
Dari sini, terlihat betapa pentingnya pemahaman akan pajak dan regulasi bagi para investor dalam merencanakan keuangan mereka terkait transaksi emas.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: