Hukuman Disiplin Prajurit TNI Terkait Tuduhan yang Menimpa Pedagang Es Gabus
Seorang prajurit TNI, Sersan Dua Heri, dikenakan hukuman disiplin setelah menuduh Suderajat, pemilik usaha es gabus, menjual produk berbahaya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Evaluasi internal mengonfirmasi bahwa es gabus yang dijual Suderajat terbukti aman untuk dikonsumsi, menyusul adanya tindakan fisik terhadapnya.
Insiden tersebut terjadi pada 24 Januari 2026, ketika Suderajat, yang berusia 49 tahun asal Depok, sedang berjualan es gabus di sekitar sekolah di Kemayoran.
Pagi hari itu, beberapa orang yang diduga anggota TNI dan Polri mendekatinya dan menuduh bahwa produknya mengandung racun, bahkan melemparkan bagian makanan ke arahnya.
Meskipun Suderajat menjelaskan bahwa es gabusnya aman dan terbuat dari bahan es asli, ia justru menjadi korban pemukulan dari orang-orang tersebut.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa situasi yang terjadi adalah akibat kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat keamanan.
Dandim Kodim 0501/Jakarta Pusat mengindikasi perlunya evaluasi internal, serta mengumumkan tindakan disiplin terhadap Sersan Heri, dengan mematuhi prosedur yang berlaku.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk es gabus yang dijual Suderajat aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Sebagai bagian dari pemulihan hubungan dengan masyarakat, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengajukan bantuan berupa kulkas, dispenser, dan kasur spring bed untuk membantu usaha Suderajat.
Langkah ini diambil sebagai respon untuk mengatasi situasi yang telah terlanjur menjadi konflik, serta menunjukkan itikad baik dari aparat kepada masyarakat.
Pertemuan antara pihak TNI dan Suderajat diharapkan dapat membangun kepercayaan kembali dan memperkuat komunikasi antara aparat dan pedagang kecil.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: