Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Melapor SPT Tanpa Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan beberapa wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk kertas meski sistem Coretax berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang memberikan opsi bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan metode konvensional.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Menurut pegawai Ditjen Pajak, Nur Fajar, meskipun mayoritas wajib pajak harus melapor secara elektronik, ada tujuh kriteria yang memungkinkan beberapa di antaranya menggunakan formulir kertas. Hal ini menunjukkan perhatian Ditjen Pajak terhadap kesiapan dan karakteristik wajib pajak.
Sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax, diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak. Dengan adanya sistem ini, pemerintah tetap memberikan opsi bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan beradaptasi.
Peraturan DJP Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas. Ini menggambarkan upaya pemerintah dalam memfasilitasi wajib pajak agar tetap bisa memenuhi kewajiban mereka.
Meskipun teknologi semakin maju, tidak semua wajib pajak dapat dengan mudah beralih ke pelaporan elektronik. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi solusi bagi mereka yang lebih nyaman dengan metode pelaporan tradisional.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Informasi dari Ditjen Pajak menyebutkan bahwa terdapat tujuh kriteria yang diizinkan untuk wajib pajak melaporkan SPT dalam bentuk kertas. Di antara kriteria ini adalah wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melaporkan SPT secara elektronik.
Selain itu, wajib pajak yang mengajukan SPT dengan status nihil atau kurang bayar serta yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga diperbolehkan untuk menggunakan formulir kertas. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kelayakan penggunaan metode pelaporan.
Kebijakan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa strategi pemungutan pajak tetap inklusif dan memberikan ruang bagi wajib pajak yang mungkin tidak memiliki akses atau kemampuan untuk beralih ke sistem elektronik.
Penerimaan SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas tetap berlangsung meskipun sistem penerimaan berbasis Coretax telah diberlakukan. Ketika wajib pajak menyerahkan dokumen, petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan SPT.
Jika SPT dinyatakan lengkap, bukti penerimaan surat akan dikeluarkan pada hari yang sama. Namun, jika terdapat kekurangan dalam dokumen, SPT akan dikembalikan kepada wajib pajak untuk diperbaiki, disertai dengan lembar penelitian.
Proses ini menunjukkan bahwa meskipun ada peralihan menuju digitalisasi, perhatian terhadap prosedur manual masih diberlakukan demi menjaga integritas sistem perpajakan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: