BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:08 WIB

Langkah Tegas Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Untuk Lindungi Lingkungan di Sumatera

Langkah Tegas Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Untuk Lindungi Lingkungan di SumateraLangkah Tegas Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Untuk Lindungi Lingkungan di Sumatera

Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin perhutanan dari 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah terjadinya bencana hidrometeorologi yang menimbulkan kerusakan signifikan di area tersebut.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Pengumuman ini disampaikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 20 Januari 2026. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan audit dan investigasi menyeluruh oleh tim dari Satgas PKH.

Penyebab Pencabutan Izin Perusahaan

Pencabutan izin ini berfokus pada perusahaan yang terbukti melanggar regulasi pemanfaatan hutan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk konkret dari tindak lanjut rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi yang mengindikasikan pelanggaran oleh 28 perusahaan. "Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Data dan Analisis Mengenai Tambang Ilegal

Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa area tambang yang berada dalam kawasan hutan mencapai 296.807 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya 105.017 hektare yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Sebanyak 191.790 hektare lainnya dianggap sebagai tambang ilegal. Saat ini, Satgas PKH telah menguasai 8.769 hektare dari lokasi tambang ilegal dengan harapan dapat mencapai total 191.790 hektare dalam waktu dekat.

Dampak Terhadap Kebun Kelapa Sawit

Data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,32 juta hektare area kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan catatan tertinggi mencapai 4 juta hektare. Area ini mencakup hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan produksi terbatas dan dapat dikonversi.

Satgas PKH telah menguasai 1,5 juta hektare dari area kebun sawit tersebut, dan 688.420 hektare telah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langkah Tegas Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Untuk Lindungi Lingkungan di Sumatera

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!