Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Capai Rp300 Triliun: Analisis dari Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp300,86 triliun sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja di Komisi III DPR pada Selasa, 20 Januari 2026, menandakan pentingnya fokus terhadap isu tersebut.
Dalam rapat kerja, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci total kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi terkait TPPU.
Angka tersebut menjadi pertanda serius mengenai masalah pencucian uang yang terjadi di Indonesia.
Burhanuddin menyatakan, 'Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun.'
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di sisi lain, Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp24,71 triliun dari tindak pidana khusus.
Jumlah tersebut juga mencakup valuta asing dan penerimaan negara bukan pajak.
Ia menambahkan, 'Jumlah itu belum termasuk jumlah valuta asing sebesar USD11,29 juta, SGD26,4 juta, dan £57,2 ribu.'
Burhanuddin menegaskan bahwa penyelamatan uang negara bersifat sementara hingga ada putusan pengadilan.
Penegakan hukum perlu melalui serangkaian proses yang meliputi pemblokiran dan perampasan aset.
Ia menjelaskan, 'Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara.'
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: