Polda Metro Jaya Segera Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penistaan Agama
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terus berlanjut, dengan pemanggilan dirinya sudah termasuk dalam agenda penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa pemanggilan itu bergantung pada kelengkapan keterangan dari saksi dan ahli.
Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Pandji tinggal menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Beliau menambahkan, "Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor (Pandji)."
Saat ini, penyidik tengah memanggil sepuluh orang saksi dan ahli untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan didalam proses penyidikan.
Fokus pihak kepolisian adalah memastikan semua data dan keterangan tertuang sebelum mengagendakan pemanggilan kepada Pandji.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat terkait materi stand up comedy-nya, 'Mens Rea'.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kombes Iman menjelaskan, "Karena ada beberapa laporan polisi dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya", merupakan refleksi respon masyarakat terhadap materi tersebut.
Laporan itu menyangkut dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga terdapat dalam materi stand up yang disampaikan oleh Pandji.
Salah satu laporan berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menyampaikan kekhawatiran bahwa materi tersebut dapat memicu kegaduhan.
Banyak kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama.
Sikap kritis ini muncul dalam konteks ketegangan sosial yang tinggi, mengingat Indonesia memiliki keragaman agama dan budaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: