BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 20 JANUARI 2026 • 18:34 WIB

Kejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Kejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Penegakan Hukum yang Lebih KuatKejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sambutan positif terhadap mulai dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini dianggap krusial untuk memperkuat penegakan hukum dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dari tindak pidana.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pentingnya kehadiran RUU itu untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak aset yang diperoleh secara melawan hukum.

Dukungan Kejagung Terhadap RUU Perampasan Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset akan berkontribusi signifikan dalam pemulihan kerugian negara. Ia menekankan, "Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya memandang RUU ini akan sangat membantu dalam penegakan hukum."

Dalam pernyataan resmi, ia menambahkan bahwa RUU ini akan memfasilitasi penegakan hukum yang lebih efektif terhadap aset yang diduga diperoleh secara ilegal. RUU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi tindakan penegakan hukum terkait aset-aset tersebut.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Proses Pembahasan di DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset sudah dimulai oleh Komisi III DPR sejak tanggal 15 Januari 2026. Proses ini diawali dengan penyusunan naskah akademik yang akan menjadi dasar perumusan regulasi yang komprehensif.

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, mengungkapkan bahwa DPR berkomitmen untuk terbuka terhadap partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU ini. Ia menyampaikan, "Dalam pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana ini, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara."

Aspek yang Dikaji dalam RUU

Dalam pengkajian naskah akademik RUU perampasan aset, DPR akan memeriksa berbagai aspek termasuk metode perampasan, kriteria aset yang dapat dirampas, dan jenis-jenis aset tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diterapkan secara efektif.

Pengkajian yang mendalam diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan responsif terhadap dinamika hukum dan sosial yang ada di masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam bidang perampasan aset.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!