Prabowo dan Raja Charles III Kolaborasi untuk Pelestarian Gajah Aceh
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk bertemu Raja Charles III di Inggris, membahas konservasi gajah di Aceh.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Diskusi ini berfokus pada pengalihan konsesi hutan demi menciptakan koridor konservasi bagi gajah yang terancam punah.
Kunjungan kerja Prabowo ke Inggris, yang awalnya dijadwalkan pada Desember 2025, kini ditunda hingga Januari 2026. Fokus utama pertemuan ini adalah perlindungan gajah di Aceh, isu yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan organisasi internasional.
Raja Charles III, sebagai pembina WWF, sebelumnya telah meminta Presiden Prabowo untuk mendonasikan areal lahan melalui PT Tusam Hutani Lestari. Upaya ini bertujuan mendanai konservasi gajah yang kini terancam punah.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa delapan bulan lalu, Prabowo telah menyerahkan konsesi hutan untuk dijadikan koridor bagi gajah. Kerja sama ini antara Prabowo dan Raja Charles III dijadikan langkah strategis dalam melindungi populasi satwa tersebut.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menambahkan bahwa seluruh konsesi PBPH milik PT Tusam Hutani Lestari akan dialihkan untuk konservasi. Ini menggambarkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani isu perlindungan satwa liar.
Selain pertemuan dengan Raja Charles, Prabowo juga memiliki agenda bertemu Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer. Pertemuan ini akan membahas kerjasama dalam pembuatan kapal tangkap nelayan serta studi lebih lanjut bersama universitas-universitas terkemuka di Inggris.
Kerja sama internasional di bidang konservasi satwa, khususnya gajah, diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya lain yang lebih luas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: