Larangan Melintas untuk Truk Berat di Jembatan Bailey Bireuen Akibat Kerusakan
Jembatan Bailey di Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, kini melarang truk tronton yang angkut lebih dari 30 ton melintasinya akibat kerusakan pada lantai jembatan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Larangan tersebut diambil setelah ditemukan bahwa kelebihan tonase kendaraan berkontribusi pada kerusakan struktural jembatan yang berdampak pada lalu lintas setempat.
Jembatan Bailey berfungsi sebagai penghubung jalan lintas nasional di pesisir timur. Kerusakan jembatan terjadi setelah banjir pada November 2025, dan perbaikan selesai pada akhir bulan Desember 2025.
Saat ini, pihak berwenang menerapkan sistem buka tutup bagi kendaraan yang ingin melintas. Langkah ini diambil untuk mengatur lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan di lokasi.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat yang sangat bergantung pada infrastruktur jalan tersebut.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)dan Kementerian Perhubungan untuk menangani kerusakan jembatan ini. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang dua unit timbangan truk di dua titik strategis.
Dia menambahkan, "Saat ini, dua unit timbangan truk telah dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan dan akan ditempatkan di dua titik, masing-masing dari arah Lhokseumawe dan Banda Aceh."
Melalui penimbangan di titik-titik tersebut, pemerintah berharap bisa meminimalisir masalah kelebihan muatan yang menjadi penyebab kerusakan jembatan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Aceh menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan pelarangan ini. Muhammad Furqan Firmandez, perwakilan dari asosiasi, mengungkapkan bahwa hal ini akan berdampak pada transportasi barang, khususnya sembako.
"Tentu kebijakan itu juga berdampak besar pada naiknya harga sembako seperti harga telur, minyak, sirup dan bahan baku lain," ujarnya saat diwawancarai.
Furqan juga menjelaskan, jika para pengusaha harus memilih jalur alternatif, maka waktu tempuh dan biaya transportasi akan meningkat, yang pada gilirannya berpotensi menambah harga barang di pasar.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: