Tuntutan Keadilan Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI di Mahkamah Konstitusi
Dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, suara tangis para keluarga korban kekerasan prajurit TNI menggema, menandai perjuangan mereka untuk keadilan. Dua perempuan, Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, hadir untuk bersaksi dan meminta penegakan hukum yang adil.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Permohonan uji materi yang diajukan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini berfokus pada UU Nomor 31 Tahun 1997, yang dianggap tidak memadai dalam mengatasi kekerasan yang dialami korban seperti Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis, dan Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa.
Dalam sidang yang emosional, Eva Meliani Doru Pasaribu berbagi rasa kedukaan setelah kehilangan ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu. Ia mengaitkan kematian ayahnya dengan tindakan Kopral Satu HB, yang diduga terlibat dalam bisnis judi.
Eva menegaskan pentingnya penegakan hukum yang setara, tanpa aspek perlindungan bagi anggota TNI. "Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam," ungkapnya sambil mengharapkan keadilan yang adil dan transparan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Leni Damanik, yang kehilangan anaknya, Mikael Histon Sitanggang, akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, meluapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang diterima pelaku. Leni mengungkapkan, "Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani."
Ia juga menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat dampak buruk yang mungkin terjadi bagi generasi mendatang. Proses hukum yang adil menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Eva dan Leni mengajukan permohonan untuk mengubah kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Mereka berpendapat bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika kasus seperti penganiayaan dan pembunuhan diadili di peradilan umum.
Kedua pemohon juga menyoroti bahwa pengadilan militer sering kali tidak transparan dan menciptakan impunitas. "Tindak pidana" dalam beberapa pasal yang ada dianggap perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: