Klarifikasi Nadiem Makarim Terkait Kasus Pengadaan Chromebook
Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan bahwa Google bukanlah vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang diselidiki.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Pernyataan ini disampaikan melalui penasihat hukumnya setelah pengadilan menolak nota keberatan dalam proses hukum yang berlangsung.
Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, menjelaskan bahwa peran Google terbatas sebagai penyedia software, bukan sebagai pihak yang mengadakan alat digitalisasi pendidikan.
Klarifikasi ini juga ditegaskan oleh Google yang menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan antara mereka dengan Nadiem.
Dalam penjelasannya, Ari menyatakan, "Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem."
Ia juga menambahkan bahwa Chromebook merupakan alat yang sangat berguna dalam proses pembelajaran di sekolah.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Nadiem kini menghadapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dia merugikan negara hingga Rp2,18 triliun melalui pengadaan teknologi tersebut dari 2019 hingga 2022.
Dakwaan ini mencakup penyalahgunaan dalam proses pengadaan alat pembelajaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Bersama tiga terdakwa lainnya, dia diduga menerima Rp809,59 miliar terkait pengadaan tersebut.
Penyelidikan menunjukkan kerugian negara juga mencapai 44,05 juta dolar AS akibat pengadaan yang dianggap tidak perlu.
Nadiem kini berhadapan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian besar dana yang diterima Nadiem diduga berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: