Sindikat Judi Online: Transaksi QRIS dan Kripto yang Membingungkan Penegak Hukum
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini menggulung 21 situs judi online di Indonesia yang menggunakan metode transaksi canggih dan sulit terdeteksi. Modus operandi para pelaku melibatkan perusahaan fiktif yang menjadikan penegakan hukum menjadi semakin rumit.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Dari 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi, 15 di antaranya digunakan untuk memfasilitasi pembayaran melalui QRIS, berdampak besar pada praktik perjudian online di tanah air.
Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Polri menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang diciptakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online. Dia menjelaskan, 'Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama.'
Salah satu temuan signifikan adalah pergeseran dari transaksi tradisional melalui rekening bank ke pembayaran yang lebih modern dan sulit dilacak. Dua perusahaan lainnya juga terlibat dalam penampungan dana dari judi online, menambah kompleksitas situasi.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa banyak pelaku judi online kini beralih ke QRIS untuk transaksi. Dia mengungkapkan, 'Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS.'
Penerapan QRIS mempercepat transaksi, memudahkan uang berpindah antar rekening dengan cepat. 'Ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun penyidik dalam melakukan penyidikan,' tambah Danang.
Bareskrim dan PPATK berkomitmen untuk menghadapi masalah perjudian online secara berkelanjutan. Danang berkata, 'Kami bersama Polri dan perbankan berkolaborasi menanggulangi tindakan ilegal ini sesuai dengan program pemerintah yang dikenal sebagai Asta Cita.'
Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan identitas palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif. Himawan menjelaskan, 'Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif ini kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut.'
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: