Jawa Timur Tetapkan UMP 2026 Naik 6,11% Menuju Kesejahteraan Pekerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, dengan jumlah Rp 2.446.880. Kenaikan ini mencapai Rp 140.895 atau sekitar 6,11% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12/2025) dan bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja serta menyesuaikan dengan kondisi inflasi dan perekonomian daerah.
Penetapan UMP 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan upah minimum.
Menurut Gubernur Khofifah, keputusan ini diambil demi memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Jawa Timur. Kenaikan UMP juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan perkembangan perekonomian lokal.
Variasi kondisi ketenagakerjaan dan sektor di setiap daerah merupakan pertimbangan penting dalam penetapan ini, bertujuan agar kebijakan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Proses penetapan UMP 2026 melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan penetapan angka yang seimbang dan adil.
Penghitungan menggunakan formula yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Herwan Wicaksono, ahli ekonomi dari Universitas Airlangga, mengungkapkan pentingnya kenaikan UMP ini dalam menjaga daya beli, terutama di saat kondisi ekonomi global yang berfluktuasi.
Kenaikan UMP yang sebesar 6,11% diharapkan mampu mendongkrak daya beli pekerja, yang berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat. Ini merupakan faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional yang lebih kuat.
Namun demikian, beberapa pengusaha mengekspresikan kekhawatiran mengenai peningkatan biaya operasional yang mungkin ditimbulkan. Diskusi yang berkesinambungan diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.
Pemprov Jawa Timur bertekad untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan UMP agar selalu relevan dengan dinamika pasar dan kebutuhan tenaga kerja.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: