BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 18:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi UU Hak Cipta, Dampak Besar bagi Musisi

Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi UU Hak Cipta, Dampak Besar bagi MusisiMahkamah Konstitusi Terima Uji Materi UU Hak Cipta, Dampak Besar bagi Musisi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Keputusan ini diajukan oleh 29 musisi ternama, termasuk Ariel Noah dan Raisa.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, yang menyoroti perubahan penting dalam regulasi hak cipta di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

Dalam putusannya, MK menemukan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan bahwa frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.

Kemudian, MK juga menyatakan bahwa frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menciptakan landasan baru dalam pengaturan hak cipta, yang penting bagi pemberian imbalan yang adil kepada pencipta karya.

Ketua MK menegaskan pentingnya menginterpretasikan ketentuan dalam UU tersebut berdasarkan prinsip perlindungan hukum yang adil. Hal ini bertujuan untuk menguatkan hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta dalam menghadapi perkembangan teknologi dan industri.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice

Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak pencipta. Ia menyatakan bahwa pencipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya tanpa alasan yang sah.

Selain itu, peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang tidak sah dan memberikan dasar bagi penerapan sanksi berbasis Restorative Justice.

Prinsip Restorative Justice ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan kepentingan publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menikmati karya-karya yang dihasilkan.

Tantangan dan Harapan bagi Pencipta

MK juga mengimbau pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai alasan yang sah dalam larangan untuk menggunakan ciptaan. Dalam pendekatan ini, MK menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap diperhatikan.

Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala pemanfaatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini mengharuskan izin dari pencipta sebelum penggunaan dilakukan.

Dengan putusan ini, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta. Keputusan MK diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak terkait dalam industri kreatif.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi UU Hak Cipta, Dampak Besar bagi Musisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!