BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 16:40 WIB

Kemenhut: Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hasil Banjir

Kemenhut: Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hasil BanjirKemenhut: Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hasil Banjir

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Pesisir Barat, Lampung, bukanlah hasil hanyutan dari bencana banjir di Sumatera.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, mengungkapkan bahwa sumber kayu tersebut berasal dari insiden kecelakaan kapal.

Asal Usul Kayu Terdampar

Ade Mukadi menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan hasil dari kecelakaan kapal tagboot yang terjadi di Mentawai. Kapal milik PT Minas Pagai Lumber mengalami masalah pada mesin dan terdampar setelah terkena badai pada 6 November 2025.

Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung telah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kayu tersebut memang berasal dari kapal yang sama, dengan barcode terdaftar yang menunjukkan status legalitas kayu tersebut.

'Kayu memiliki barcode sebagai penanda SVLK yang memastikan keabsahan asal usul sumber kayu', tambah Ade.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Legalitas dan Pemanfaatan Kayu

Kementerian Kehutanan telah memberikan izin untuk pemanfaatan kayu yang hanyut akibat bencana sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan wilayah yang terkena dampak. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang ada.

'Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana dilakukan dengan prinsip legalitas dan mencegah penyalahgunaan', ujar Laksmi.

Kemenhut memastikan bahwa setiap kayu yang dipergunakan harus tercatat dan dilaporkan secara resmi untuk menghindari praktik illegal logging.

Kolaborasi Antarlembaga dalam Penyaluran

Proses penyaluran pemanfaatan kayu hanyut melibatkan kerja sama antar lembaga untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan distribusi yang adil bagi masyarakat.

'Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu antara Kemenhut dengan instansi terkait lainnya', ujar Laksmi.

Kemenhut juga mengambil langkah tegas untuk mencegah penyelewengan dalam penggunaan kayu yang berasal dari lokasi bencana.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenhut: Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hasil Banjir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!