Pemerintah Perkuat Pengelolaan Pertambangan dengan Fokus pada Pelestarian Lingkungan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan kini lebih memprioritaskan pelestarian lingkungan hidup.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Penertiban izin usaha pertambangan yang tidak produktif menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Menteri Bahlil memaparkan bahwa pemerintah telah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak beroperasi dengan baik.
Tindakan ini bertujuan untuk menertibkan izin usaha yang tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah penghasil, terutama kepada masyarakat setempat.
Bahlil juga menyoroti fakta bahwa banyak izin pertambangan dimiliki oleh perusahaan dari luar daerah, khususnya Jakarta, tanpa dampak nyata bagi lingkungan sekitar.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Menteri Bahlil mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh.
"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," ujarnya.
Dia menyadari bahwa penerapan standar kewajiban lingkungan yang ketat akan menghadirkan tantangan, namun itu perlu demi pelestarian alam yang berkelanjutan.
Perbaikan tata kelola yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha lokal di daerah pertambangan.
Bahlil mencatat bahwa mekanisme yang ada seringkali menyulitkan pengusaha daerah untuk mendapatkan akses izin legal, sehingga dominasi pengusaha dari pusat mengakibatkan ketimpangan ekonomi.
Dia mengajak semua pihak untuk menerima risiko tertentu sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan keadilan sosial di sektor pertambangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: