Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026 Akan Dilakukan Sebelum 31 Desember 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengumuman ini sangat penting karena besaran UMP harus diterapkan mulai Januari 2026.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun aturan dan skema baru untuk menentukan formula UMP yang sesuai dengan kondisi terkini.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pekerja dan pengusaha dapat dicapai secara adil.
Yassierli menjelaskan, "Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari," ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Pemerintah menghormati proses ini dengan penuh pertimbangan, untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut Yassierli, skema UMP yang baru tidak akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 karena PP tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Hal ini merupakan reperkusi dari uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Menaker menjelaskan bahwa dengan status PP yang tidak berlaku, pemerintah tidak akan terikat untuk mengumumkan upah pada tanggal 21 November 2025.
"Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," tegasnya.
Yassierli menyatakan harapannya agar aturan baru mengenai UMP ini dapat menjadi titik tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Proses ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kebijakan yang baik, tetapi juga solusi yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: