Operasi Zebra 2025: Penerapan Tilang Manual untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Polisi telah mengumumkan penerapan tilang manual dalam Operasi Zebra yang berlangsung hingga 30 November 2025. Ini dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dianggap berbahaya bagi pengguna jalan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Selain sistem tilang elektronik atau ETLE, petugas kini akan langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran seperti tidak memakai helm dan berkendara di bawah umur.
Operasi Zebra 2025 di Jakarta akan fokus pada pelanggaran seperti penggunaan helm, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Penindakan akan mencakup pula pelanggaran kecepatan berlebih dan penyalahgunaan pelat khusus.
Kombes Pol Komarudin menyebutkan bahwa tilang manual akan dilakukan pada situasi yang jelas membahayakan. "Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan di jalan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Dalam Operasi Zebra 2025, terdapat berbagai metode penindakan hukum termasuk ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual. Keterpaduan antara metode ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan, "Seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target. Termasuk kendaraan tanpa TNKB dan pengendara yang mabuk."
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang diberlakukan bervariasi. Misalnya, pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu.
Operasi ini ditujukan bukan hanya untuk penegakan hukum, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Dengan tindakan tegas, diharapkan angka pelanggaran dapat berkurang.
"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," pungkas Komarudin dalam pernyataannya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir dan keselamatan berkendara di Indonesia bisa meningkat.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: