Polda NTT Jatuhkan Sanksi PTDH pada Anggota Polri Terkait Penganiayaan Siswa
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara. Sanksi ini terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Keputusan ini diambil pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Selasa (18/11), menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sidang KKEP pada Selasa (18/11) menghasilkan keputusan untuk memberhentikan Bripda Torino Tobo Dara akibat pelanggaran kode etik kepolisian. Keputusan ini mencerminkan pentingnya penegakan etika di kalangan anggota Polri.
Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kepala Bagian Humas Polda NTT, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, khususnya dalam lingkup pendidikan. "Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan" dalam menjaga marwah institusi.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam memerangi kekerasan di lingkungan mereka. Diharapkan, etika dan perilaku anggota Polri dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Bripda Torino, dari Ditsamapta, terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan merekam tindakan tersebut, yang kemudian viral di media sosial. Insiden ini memicu kecaman luas di masyarakat dan menarik perhatian publik.
Henry menyatakan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian besar terhadap insiden ini karena menyangkut keselamatan siswa dan kredibilitas kepolisian. "Pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan" dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis.
Sidang KKEP menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang ada.
Dalam keputusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Bripda Torino dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi PTDH. Selain itu, proses hukum dan pengawasan internal akan diperketat untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Henry menambahkan bahwa rekomendasi untuk pengusutan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh Bripda Torino. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda NTT untuk memastikan tanggung jawab anggota terhadap tindakan mereka.
Dengan keluarnya keputusan ini, Bripda Torino resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri. Polda NTT menjamin bahwa langkah-langkah preventif akan diambil guna menjaga moral dan integritas institusi kepolisian.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: