PLN Luncurkan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Menyambut Hari Listrik Nasional
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan diskon tambahan daya listrik sebesar 50 persen, berlaku dari 17 hingga 30 Oktober 2025. Program ini dihadirkan dalam rangka perayaan Hari Listrik Nasional ke-80.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Diskon ini ditujukan bagi konsumen tarif tegangan rendah 1 fasa yang berencana untuk meningkatkan daya hingga maksimum 7.700 VA, dengan penawaran voucher Rp80.000 untuk 50 ribu konsumen pertama.
Promosi diskon 50 persen ini berlangsung dari 17 hingga 30 Oktober 2025 dan dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Hanya pelanggan yang terdaftar dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Syarat peserta adalah pelanggan tegangan rendah 1 fasa dengan daya awal antara 450 VA hingga 5.500 VA. Mereka diperbolehkan meningkatkan daya listrik hingga 7.700 VA dengan syarat sudah terdaftar sebagai pelanggan aktif sebelum 1 Oktober 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Untuk berpartisipasi dalam promo ini, pelanggan diwajibkan melakukan setidaknya satu transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. E-voucher diskon dan e-voucher listrik akan diakses melalui menu 'Reward'.
Setiap akun PLN Mobile dapat menerima maksimal 4 e-voucher diskon tambah daya yang berlaku sampai 30 Oktober 2025. Voucher listrik berlaku hingga 28 Februari 2026, untuk potongan pada pembelian token atau tagihan listrik.
Biaya penyambungan untuk tambah daya harus dibayar penuh di muka tanpa opsi cicilan, kecuali untuk pelanggan pascabayar yang punya pilihan cicilan untuk jaminan langganan. Proses tambah daya tidak akan mengubah tarif atau jenis layanan pelanggan.
Pelanggan yang melakukan tambah daya tidak boleh mengajukan permohonan penurunan daya selama satu tahun setelah penambahan. Jika permohonan dibatalkan atau e-voucher gagal digunakan, maka e-voucher tidak dapat digunakan kembali.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: