Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Pihak Lisa menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan tidak merasa khawatir atas penetapan tersebut.
Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan, "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini."
Jhony juga menambahkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka perlu diuji lebih lanjut. Ia menjelaskan, "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meskipun berstatus tersangka, Jhony menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan, "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan."
Lebih lanjut, Jhony tegas menyebutkan bahwa tuduhan terhadap Lisa tidaklah beralasan tanpa bukti. "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Lisa menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Tuduhan ini tidak diterima dan mendorong Ridwan Kamil untuk mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Kedua belah pihak telah melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri sebagai bentuk klarifikasi. Hasil dari tes tersebut menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah melalui proses penyidikan, Bareskrim memutuskan untuk menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan unsur hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Lisa dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali pada tanggal 23 atau 24 Oktober, sesuai dengan keadaan kesehatan yang dirasakannya.
Kubu Ridwan Kamil memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Polri adalah bentuk profesionalisme.
"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: