Sidang Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina Dihadiri Tanpa Kedua Pihak
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina tidak hadir dalam sidang perdana permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Keberadaan kedua belah pihak sangat penting dalam proses hukum tersebut, yang mengakibatkan sidang tidak dapat dilanjutkan.
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Andre, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar Jakarta. Ia menyatakan, "Terakhir [Andre] kasih kabar ke saya intinya lagi di luar kota atau di luar negeri."
Erin juga tidak hadir dalam sidang ini, yang membuat proses pemeriksaan legalitas tidak bisa dilanjutkan.
Galih menegaskan bahwa sidang perdana ini belum memasuki tahap mediasi, yang mengharuskan kehadiran kedua belah pihak.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Galih menjelaskan, "Belum mediasi. Kalau mediasi itu harus hadir dong dua-duanya." Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum membutuhkan kerjasama dari kedua pihak untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Permohonan cerai yang diajukan Andre dipindahkan dari Pengadilan Agama Tigaraksa ke Jakarta Selatan berkaitan dengan kewenangan mengadili kasus ini.
'Terkait di Tigaraksa kan belum masuk sampai pokok perkara, ya. Jadi, masih terkait kewenangan mengadili,' ujar Galih menjelaskan keputusan tersebut.
Andre Taulany dan Erin Wartia menikah pada Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga anak. Namun, hubungan mereka mulai menjadi sorotan publik akibat rumor permasalahan dalam pernikahan.
Sebelumnya, Andre pernah mengajukan permohonan cerai pada April 2024 setelah hampir 19 tahun menikah, tetapi ditolak secara hukum.
Pada 9 April 2025, ia mengajukan gugatan cerai untuk ketiga kalinya, yang juga tidak mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: