BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 24 JULI 2025 • 01:33 WIB

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa banding diajukan karena adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dalam perkara tersebut.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna menjelaskan bahwa banding diajukan karena penuntut umum menilai terdapat perbedaan signifikan dalam menetapkan jumlah kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia menambahkan, pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar dan ini menjadi salah satu objek yang diangkat dalam memori banding.

Aspek Mens Rea dalam Kasus

Menanggapi sorotan publik tentang niat jahat (mens rea) Thomas Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final dan menyatakan bersalah telah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Walaupun Thomas tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungannya mengalir kepada pihak lain, yang tetap menjadi perhatian dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Thomas Lembong

Thomas Lembong sebelumnya juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga mengkritik keputusan hakim yang dinilai memiliki kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada kliennya.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!