Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara akibat kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa alasan banding terkait perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Anang Supriatna menegaskan bahwa proses banding dilakukan setelah terdapat selisih besar dalam penetapan kerugian negara yang diperhitungkan.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diajukan.
Menanggapi sorotan publik mengenai niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final dan penetapan bersalah telah dilakukan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungannya mengalir kepada pihak lain yang juga menjadi fokus dalam kasus ini.
Sebelumnya, Thomas Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid menambahkan bahwa keputusan hakim dinilai memiliki kejanggalan, serta mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: