Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan menerima vonis hari ini atas dugaan korupsi yang merugikan negara. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan mendengarkan vonis pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah siap dengan semua bukti dan saksi yang diperlukan.
Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Dengan sikap ini, KPK berkomitmen untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi.
Ia juga mengungkapkan harapan agar sidang berlangsung dengan lancar dan damai. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” tambahnya.
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Proses hukum ini mengacu pada dugaan Hasto yang menghalangi penyidikan dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya agar tidak bisa digunakan. Instruksi tersebut disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah insiden tangkap tangan oleh KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama dengan beberapa pihak lain memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Hasto kini menghadapi tuntutan yang serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi penting Hasto dalam PDI Perjuangan.
Keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini bahkan di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. Proses persidangan ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.
Hasto dan para terdakwa lainnya akan mengingatkan kembali bahwa tindakan korupsi berpangkal dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Sidang ini adalah langkah penting dalam menegakkan hukum di Indonesia.