Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi Diharapkan Segera Diumumkan

Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi Diharapkan Segera Diumumkan

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendengar vonisnya hari ini terkait dugaan korupsi yang merugikan negara. Dirinya menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 600 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghormati putusan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hari ini, Jumat (25/7/2025), Hasto Kristiyanto akan mendengar hasil vonisnya sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan korupsi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa KPK telah siap dengan bukti dan saksi yang dibutuhkan.

Asep mengatakan, ‘Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.’ KPK menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi.

Dia juga berharap sidang berlangsung dengan damai, menekankan bahwa, ‘Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan.’

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Proses hukum ini berkaitan dengan dugaan bahwa Hasto telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam dugaan tersebut, Hasto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak dapat digunakan. Perintah ini disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi, setelah penangkapan Wahyu Setiawan, Wakil Ketua KPU.

Selain itu, Hasto didakwa bersama dengan pihak lain memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Hasto kini dihadapkan pada tuntutan serius mengikuti Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik karena posisi penting Hasto di PDI Perjuangan.

BACA JUGA:  Prabowo Sebut Sri Mulyani Stres dalam Mengakomodir Ide-idenya

KPK menunjukkan keberaniannya dalam melanjutkan kasus ini di tengah tekanan politik, yang menjadi bukti komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. Proses persidangan ini dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara.

Sidang ini mengingatkan bahwa tindakan korupsi berakar dari pengabaian hukum dan kepentingan publik, dan langkah-langkah hukum yang diambil menjadi penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *