Penggunaan musik dalam berbagai layanan publik masih menjadi isu yang membingungkan banyak pihak. Banyak yang belum memahami dengan jelas aturan pembayaran royalti yang ditetapkan secara hukum.
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci mengenai tarif dan mekanisme pembayaran royalti yang berlaku, serta penjelasan tentang kategori penggunaan musik dalam konteks komersial.
Dasar Hukum dan Jenis Layanan Publik
Aturan mengenai penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Layanan publik tersebut mencakup berbagai aktivitas, seperti seminar, konser, bioskop, pameran, dan juga restoran serta kafe.
Jika musik diputar di lokasi-lokasi tersebut dengan tujuan komersial, pembayaran royalti menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Hal ini semakin diperkuat eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki tanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi royalti.
Jenis Pembayaran Royalti
Distribusi royalti dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah royalti digital yang bersumber dari pendapatan layanan streaming yang menawarkan akses ke lagu-lagu.
Kategori kedua mencakup royalti non-digital, di mana pencipta lagu menerima pembayaran saat lagu mereka dimainkan secara langsung di tempat umum, termasuk restoran dan kafe. Terakhir, royalti overseas atau luar negeri, mencakup pembayaran untuk lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri serta penggunaan lagu-lagu luar negeri di Indonesia.
Ketentuan Pembayaran Royalti
Tarif royalti ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis usaha yang menyelenggarakan penggunaan musik. Untuk restoran dan kafe, tarif untuk pencipta lagu adalah Rp 60 ribu per kursi per tahun, sedangkan untuk pub, bar, dan bistro dikenakan tarif Rp 180 ribu per m² per tahun.
Di sisi lain, diskotek dan kelab malam dikenakan tarif royalti sebesar Rp 250 ribu per m² per tahun untuk pencipta lagu, serta Rp 180 ribu per m² per tahun untuk hak terkait. Pembayaran royalti ini diwajibkan untuk dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan bisa dilakukan melalui laman LMKN dengan mengisi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: