Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengklarifikasi bahwa pelaporan terhadap Tri Yanto ke Polda Jabar tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Sebaliknya, laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran akses ilegal terhadap dokumen rahasia internal.
Faisal mengungkapkan bahwa Tri Yanto dipecat karena beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
Proses pemecatan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dan ada keputusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat putusan tersebut.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Februari 2024 telah menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ini menunjukkan bahwa semua langkah yang diambil Baznas Jabar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Faisal juga dengan tegas membantah adanya dugaan korupsi di Baznas Jabar.
Dia menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Jabar dan Baznas RI menunjukkan tidak ada bukti tindakan penyelewengan dana.
Dengan demikian, klaim mengenai pelanggaran hak whistleblower oleh Tri menjadi tidak relevan.
Tri Yanto, menurut Faisal, justru melanggar prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya.
Faisal menjelaskan bahwa pesangon untuk Tri Yanto telah diberikan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Hal ini berarti bahwa Tri telah menerima semua haknya secara utuh setelah pemecatan.
Ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Baznas Jabar tidak hanya berdasarkan tindakan disipliner, tapi juga mempertimbangkan semua aspek hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: