Tragis, Anak 12 Tahun Meninggal Setelah Ditolak Rawat Inap di RSUD

Tragis, Anak 12 Tahun Meninggal Setelah Ditolak Rawat Inap di RSUD

Seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tidak diterima untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Kejadian ini menuai perhatian luas di media sosial, terutama terkait pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai hak peserta JKN terkait layanan gawat darurat, yang seharusnya diberikan tanpa mempertimbangkan status kepesertaan di dalam program.

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2025, ketika seorang anak yang diidentifikasi dengan inisial AOK mengalami kondisi darurat namun tidak diterima di RSUD Embung Fatimah. Penolakan untuk merawat AOK ini diduga terkait dengan status kepesertaannya dalam program JKN, yang berujung pada kematiannya.

Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas peristiwa ini. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan, “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi.”

Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa semua peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, terlepas dari ada tidaknya kerja sama fasilitas tersebut dengan BPJS. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” lanjut Harry.

Dalam situasi gawat darurat, sudah menjadi tugas tenaga medis yang berwenang untuk menilai kondisi pasien. Semua penilaian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus mengikuti standar medis yang berlaku.

Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan

Harry menjelaskan bahwa penanganan kegawatdaruratan dalam JKN berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Setiap pasien yang datang ke UGD diwajibkan mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.

BACA JUGA:  323 Atlet Sepak Takraw Siap Wakili Indonesia di SEA Games 2025

“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya dalam keterangan lebih lanjut.

Harry juga menekankan pentingnya pemahaman peserta JKN mengenai hak dan kewajiban mereka untuk dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal. BPJS Kesehatan Cabang Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *