Temuan Berbahaya: Sembilan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat Menyeramkan

Temuan Berbahaya: Sembilan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat Menyeramkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sembilan produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

Temuan ini terjadi setelah pengujian terhadap 683 produk obat dan suplemen di bulan Mei 2025, menunjukkan adanya risiko kesehatan serius bagi masyarakat.

Temuan Berbahaya dari BPOM

Dalam pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan bahwa sembilan produk obat berbahan alam (OBA) terbukti mengandung berbagai BKO, seperti sildenafil, tadalafil, dan metformin.

Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan, mengingat produk-produk tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga tidak memiliki izin edar resmi.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menjelaskan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.”

Klaim-klaim menarik dari produsen, seperti peningkat stamina pria dan pelangsing, ternyata menyembunyikan senyawa yang berisiko tinggi. Hal ini merusak citra obat herbal tradisional yang seharusnya alami dan aman.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

BPOM mengidentifikasi beberapa jenis BKO berbahaya yang ditemukan pada produk tersebut, antara lain sildenafil dan tadalafil yang berisiko menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan.

Selain itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat menyebabkan masalah lambung dan kerusakan hati, sementara sibutramin yang ditemukan dalam beberapa produk dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

Deksametason dan siroheptadin juga terdeteksi, yang dapat mengganggu hormon dan menurunkan sistem kekebalan tubuh.

Taruna menegaskan, “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen.” Dengan demikian, BPOM memberikan perhatian serius dalam penanganan produk yang terkontaminasi BKO.

Tindakan dan Imbauan BPOM

BPOM berkomitmen untuk tidak mentolerir pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal. Tindakan ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Minta Perbaikan Hukum kepada Presiden Prabowo Usai Sidang Dakwaan

Pengawasan yang ketat menjadi fokus BPOM, termasuk menindaklanjuti laporan dari negara lain, seperti Singapura dan Thailand, tentang produk OBA asing yang juga mengandung BKO.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual di platform daring.

BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum berbelanja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *