BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 14 JULI 2025 • 14:03 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemungutan Pajak Penghasilan pada Marketplace

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Aturan ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengenaan pajak di era digital.

Dasar Penerbitan PMK

Penerbitan PMK mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital di Indonesia.

Dalam peraturan ini, porsi pemungutan pajak oleh penyelenggara marketplace menjadi jelas dan tegas. Menurut regulasi yang telah ditetapkan, marketplace dianggap sebagai pemungut pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 bagi transaksi yang dilakukan di platform mereka.

Tujuan dan Manfaat Aturan

Tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.

Aturan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha di bidang e-commerce untuk lebih patuh kepada kewajiban perpajakan. Salah satu manfaat lain dari regulasi ini adalah memperluas basis pajak negara.

Keterlibatan Marketplace

Dengan adanya PMK ini, marketplace diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.

Mengingat jumlah transaksi di platform digital yang meningkat pesat, kontribusi pajak dari sektor ini menjadi kian penting. Sejumlah pihak berharap, melalui pengawasan dan penerapan yang ketat terhadap pemungutan PPh Pasal 22 ini, dapat tercipta ekosistem perpajakan yang sehat di dalam industri digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemungutan Pajak Penghasilan pada Marketplace

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!