Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi kehalalan produk ChompChomp Marshmallow setelah melakukan uji laboratorium. Penegasan ini menciptakan rasa aman bagi konsumen yang ingin mengonsumsi produk tersebut.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan surat resmi dari PT Catur Global Sukses, selaku importir, yang menginformasikan klarifikasi mengenai status kehalalan ChompChomp.
Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk ChompChomp, termasuk varian ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Uji dna ini dilakukan dengan menggunakan batch nomor yang sama seperti yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025.
Hasil dari uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine. Temuan ini menandakan bahwa produk ChompChomp tidak mengandung unsur haram, sehingga MUI menegaskan status kehalalan produk tersebut tetap berlaku.
Ahmad Haikal Hasan menginformasikan bahwa dengan penetapan kehalalan ini, produk ChompChomp kini dapat beredar menggunakan label halal, sesuai dengan nomor sertifikat yang diterbitkan BPJPH yakni ID00410000233780821. Ketentuan ini mengikuti Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa keputusan mengenai kehalalan dikeluarkan oleh MUI.
Haikal menyatakan, “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” yang disampaikan dalam konferensi pers di Selasa (18/08).
BPJPH juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna memudahkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga produk-produk yang terjamin kehalalannya di pasar.
Dengan adanya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap agar konsumen merasa lebih percaya diri dalam mengonsumsi produk ChompChomp, berkontribusi meningkatkan daya saing produk halal lokal di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: