Pada tanggal 22 Juni, masyarakat Jakarta dapat menikmati layanan transportasi publik dengan tarif hanya Rp 1 untuk merayakan HUT ke-498 DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk moda Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sepanjang hari tersebut.
Informasi Tarif Khusus
Kebijakan tarif Rp 1 ini akan berlaku pada hari Minggu, 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Pengumuman mengenai hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selama penerapan tarif khusus ini, semua pengguna transportasi publik dapat melakukan perjalanan dengan tarif Rp 1 yang ditetapkan untuk keperluan perekaman data pelanggan.
Syarat dan Ketentuan Tarif
Syarat dan ketentuan untuk menikmati tarif spesial ini mencakup sejumlah ketentuan penting. Tarif Rp 1 berlaku untuk semua layanan Transjakarta, LRT Jakarta dengan rute Velodrome-Pegangsaan Dua, dan MRT Jakarta.
Pengguna diharuskan untuk menggunakan metode pembayaran tertentu, seperti kartu uang elektronik dari Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Dukungan Layanan Transportasi Lainnya
Meskipun tarif spesial ini berlaku, layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares akan tetap beroperasi sesuai tarif awal yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 yang mengatur pelayanan gratis bagi masyarakat tertentu.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi JAKI untuk mengecek jadwal dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan transportasi yang tersedia di Jakarta pada hari tersebut.