Tantangan Politik dalam Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Tantangan Politik dalam Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Mahfud MD menyatakan bahwa upaya memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi kesulitan dari sisi politik. Persyaratan keras yang ditetapkan dalam proses hukum pemakzulan menjadi kendala utama di DPR.

“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat,” ungkap Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube “Mahfud MD Official”.

Proses Pemakzulan dalam Konstitusi

Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 yang menetapkan mekanisme konstitusionalnya. Proses ini dimulai melalui sidang pleno DPR yang harus dihadiri oleh dua per tiga anggota DPR.

Selain itu, keputusan untuk memulai pemakzulan membutuhkan persetujuan dari dua per tiga anggota yang hadir dalam sidang tersebut, sebuah standar yang sangat ketat.

Mahfud menekankan bahwa tindakan yang dapat menjadi alasan pemakzulan mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan tindakan tercela lainnya. Beliau menyebutkan contoh dari praktek di luar negeri untuk menyoroti apa yang dianggap tindakan tercela.

Keputusan terkait pemakzulan juga harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana jika terbukti ada pelanggaran, maka dilanjutkan di MPR untuk finalisasi dengan persetujuan dua per tiga anggota.

Dominasi Politik dalam DPR

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendominasi DPR dengan 470 kursi, sementara oposisi dari PDI-P memiliki 110 kursi, yang memberikan mereka pengaruh signifikan dalam proses politik.

Dominasi ini memberikan tantangan dalam mencapai mayoritas yang diperlukan untuk memulai proses pemakzulan, membuat perubahan politik menjadi sangat berpengaruh.

Mahfud mengamati bahwa meskipun terdapat tantangan dari dominasi politik ini, situasi politik yang berubah dapat memfasilitasi pelaksanaan pemakzulan.

“Secara hukum, proses ini sulit, namun perubahan situasi politik dapat mempengaruhi kemudahan pelaksanaan pemakzulan,” ujar Mahfud.

BACA JUGA:  Tegangan antara AS dan Iran Meningkat setelah Klaim Trump

Langkah Konstitusional oleh Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR sebagai bentuk aspirasi konstitusional yang diapresiasi oleh Mahfud. Menurutnya, langkah ini lebih baik dibandingkan gerakan provokatif melalui media sosial.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, mencerminkan tindakan yang lebih sah secara hukum. “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi suratnya.

Mahfud mendorong agar tindakan normatif ini direspon dengan positif dan diutamakan di atas tindakan yang bisa dianggap tidak konstitusional.

Langkah ini menunjukkan bagaimana elemen masyarakat dapat terlibat dalam proses politik dengan cara-cara yang digariskan oleh konstitusi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *