Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan penjelasan mengenai ukuran rumah subsidi berukuran 18 meter persegi yang menuai banyak kritik. Dia menegaskan bahwa keputusan mengenai ukuran rumah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menjelaskan bahwa konsep ini direkomendasikan setelah mempertimbangkan masukan masyarakat mengenai kebutuhan hunian terjangkau yang dekat dengan kawasan perkotaan.
Menanggapi Kritik tentang Rumah Subsidi
Kritik mengenai keputusan Kementerian untuk merilis rumah subsidi 18 meter persegi muncul dari berbagai kalangan, termasuk pengembang dan arsitek. Maruarar Sirait menjelaskan bahwa selama ini rumah subsidi umumnya berukuran 60 meter persegi, namun di kota-kota besar menghadapi kesulitan untuk menyediakan rumah dengan harga terjangkau.
“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa,” ungkap Ara saat acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia juga menyatakan lokasi dan desain rumah menjadi faktor penting bagi konsumen.
Maruarar mengungkapkan bahwa rumah subsidi saat ini sulit dijumpai di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung, lantaran harga tanah yang tinggi. Dia menggarisbawahi adanya inisiatif dari pengusaha untuk menawarkan rumah subsidi yang lebih mudah diakses di wilayah perkotaan.
Konsep Baru Rumah Subsidi
Rencana untuk mengubah ukuran minimal rumah subsidi terdapat dalam draf Keputusan Menteri PKP, di mana batasan baru ditetapkan dari luas bangunan 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, serta luas lahan berkurang dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Langkah ini bertujuan menambah pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Maruarar berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan industri. “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan,” tambahnya.
Rumah subsidi berukuran 18 meter persegi diperkirakan akan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp 108 juta hingga Rp 120 juta tergantung lokasi. Harga ini diharapkan dapat menawarkan solusi hunian yang terjangkau di tengah terbatasnya lahan.
Kritikan dan Harapan dari Masyarakat
Meskipun demikian, banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan rumah sekecil itu. Fahri Hamzah, seorang tokoh politik, menyatakan bahwa ukuran rumah tersebut bisa bertentangan dengan regulasi yang ada.
Mengenai keputusan final, Maruarar mengingatkan bahwa ukuran rumah 18 meter persegi masih dalam kajian. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” tegasnya, menegaskan bahwa pembahasan akan terus berlanjut.
Kementerian berusaha memberikan pilihan hunian yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ara berharap, melalui opsi baru ini, hunian yang lebih layak dan terjangkau dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.