Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi menarik kembali semua pernyataannya tentang riwayat kuliah dan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diungkapkan dalam surat resmi yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Sofian sebelumnya memberikan informasi mengenai isi ijazah Jokowi dalam wawancara di YouTube, tetapi merasa perlu menarik pernyataannya setelah adanya ancaman dari para pendukung Jokowi.
Penarikan Pernyataan Sofian Effendi
Dalam video berjudul ‘Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan!’, Sofian Effendi membahas ijazah Jokowi bersama pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Video ini telah ditonton lebih dari 458.000 kali hingga 17 Juli 2025.
Setelah video menjadi sorotan, Sofian mengeluarkan surat penarikan pernyataan yang menyatakan, ‘Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran.’
Ia juga mengungkapkan bahwa wawancara itu dimaksudkan untuk diskusi antara alumni dan menyadari bahwa itu merupakan siaran langsung. ‘Karena saya tidak menyangka itu live streaming itu disebarkan secara luas,’ ujarnya.
Reaksi dan Dampak Penarikan
Sofian Effendi menyatakan kekhawatirannya akan keselamatan keluarganya setelah beberapa kelompok pendukung Jokowi berniat mempolisikannya atas tuduhan fitnah. ‘Karena itu sangat menakutkan keluarga saya ini kan, istri dan anak-anak saya,’ ungkapnya.
Ia berharap penarikan pernyataan dapat memperbaiki hubungan dengan pihak UGM serta Rektor Ova Emilia. Menurutnya, penting untuk menjaga persatuan bangsa melalui penyelesaian isu ini.
Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa perpanjangan isu akan merugikan UGM dan persatuan bangsa. ‘Karena kalau itu perpanjang itu akan merugikan UGM sendiri, dan juga merugikan persatuan bangsa ini.’
Kasus Ijazah Jokowi yang Berlanjut
Sementara itu, kasus mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi telah mendapat perhatian dari Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli. Pengacara Jokowi juga telah melaporkan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jokowi menegaskan perlunya memperjuangkan nama baiknya sebagai Presiden dan tokoh publik. Ia berencana untuk menindaklanjuti tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazahnya tidak sah.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya unsur pidana dalam tuduhan pencemaran nama baik ini, dan kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah adanya bukti awal yang cukup.