Sidang Nikita Mirzani: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi

Sidang Nikita Mirzani: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktris tersebut, dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan mengenai kasus yang melibatkan Nikita Mirzani. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas laporan Dr. Reza Gladys yang menyebutkan adanya dugaan pengancaman oleh Mirzani dan asistennya.

Pada sidang tersebut, agenda utama adalah untuk mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan sebelumnya. JPU menyampaikan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JPU menegaskan, “Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.” Dengan tegas, jaksa menolak eksepsi dari pihak Nikita dan meminta agar proses hukum dilanjutkan.

Penolakan eksepsi ini berarti bahwa dakwaan terhadap Nikita dan asistennya akan tetap diteruskan dan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.

Tanggapan Nikita Mirzani

Menanggapi keputusan JPU, Nikita Mirzani menunjukkan sikap menghormati hasil tersebut. Ia menyatakan bahwa eksepsi adalah hak dari Jaksa dan memahami posisi JPU dalam sidang.

“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ungkap Nikita dalam sidang.

Di sisi lain, Nikita juga menyampaikan rasa syukur dan doanya untuk jaksa wanita yang hadir dalam sidang tersebut. “Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dampak Lonjakan Harga BBM terhadap Gaya Hidup dan Perilaku Anak Muda di Indonesia

Pernyataan itu mencerminkan usaha Nikita untuk tetap optimis meskipun menghadapi situasi hukum yang menegangkan.

Daftar Tuduhan terhadap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa dengan tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka juga dihadapkan pada dakwaan pencucian uang terhadap dana yang diduga diterima dari korbannya.

Jaksa Penuntut Umum menyerukan pasal-pasal yang relevan, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang terkait dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Proses hukum ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dengan harapan bahwa jaksa dan polisi dapat menjaga amanah dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *