Seorang selebgram Indonesia berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar setelah ditangkap dengan tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Penangkapan ini mengundang perhatian pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum dan pembebasan AP.
AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan didakwa dengan pelanggaran sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan AP melalui diplomasi.
Proses Penangkapan dan Vonis
Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditangkap pada 20 Desember 2024 di Myanmar. Dia didakwa dengan sejumlah pelanggaran, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum.
Setelah melalui pengadilan yang panjang, AP divonis tujuh tahun penjara. Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI di Kementerian Luar Negeri RI, menyatakan, “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara.”
AP kini menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar. Situasi ini memicu keprihatinan di kalangan pejabat pemerintah dan masyarakat di Indonesia.
Upaya Diplomatik Pemerintah
Meskipun vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon terus berupaya mencari cara non-litigasi untuk membebaskan AP. Mereka berencana mengajukan permohonan pengampunan untuk AP.
Judha Nugraha menegaskan, “Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.” Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kementerian Luar Negeri juga memantau kondisi AP selama menjalani hukuman. Judha menambahkan bahwa orang tua AP baru saja menjenguk anaknya di penjara, mencerminkan dukungan keluarga dalam situasi yang sulit ini.
Respons DPR dan Harapan Keluarga
Di tengah situasi ini, anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyuarakan kepedulian terhadap kasus AP. Ia menyatakan bahwa AP dituduh mendanai pemberontak di Myanmar dan meminta pemerintah untuk segera memfasilitasi kembalinya AP ke tanah air.
Abraham mengingatkan bahwa AP masih tergolong muda, berusia 33 tahun, dan tidak memiliki niat untuk terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan kepadanya. Ia berharap agar pemerintah dapat melakukan langkah diplomasi seperti amnesti atau deportasi.
DPR pun mendesak agar pemerintah tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam situasi-situasi yang berpotensi merugikan.