Ribuan Sopir Truk Berunjuk Rasa Menuntut Pencabutan Aturan ODOL di Jawa

Ribuan Sopir Truk Berunjuk Rasa Menuntut Pencabutan Aturan ODOL di Jawa

Ribuan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa menggelar unjuk rasa menentang aturan baru tentang Over Dimension Over Load (ODOL) yang dianggap tidak manusiawi. Aksi ini dipicu oleh kritik yang mendalam terhadap kebijakan yang dinilai tidak mengakomodasi realitas yang dihadapi para sopir di lapangan.

Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menjadi penggerak utama dalam aksi tersebut, menuntut pencabutan kebijakan ODOL sambil mengungkapkan dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya terkait biaya pemeliharaan jalan yang mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota

Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus, Jawa Tengah. Aksi serupa juga berlangsung di jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo, di Jawa Timur.

Selama demonstrasi, para sopir terpampang spanduk dengan pesan, seperti ‘Tolong Revisi UU ODOL’ dan ‘sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah’. Pesan tersebut menyoroti perasaan tertekan yang dirasakan para sopir akibat regulasi yang dianggap tidak adil dan tekanan dari pasar.

Mereka berharap dengan adanya unjuk rasa ini, pemerintah dapat mendengar keluhan dan tuntutan mereka terkait aturan ODOL yang dianggap berat.

Tuntutan dan Harapan Sopir

Angga Firdiansyah, Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), mengemukakan bahwa pihaknya bersikeras meminta pencabutan UU ODOL yang dinilai tidak memperhitungkan kondisi nyata di lapangan. ‘Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,’ ujar Angga.

Angga juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku industri untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih baik dan perhatian pada kesejahteraan sopir, implementasi regulasi ini tidak akan merugikan pengemudi.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Bantah Klaim Wilmar Group Terkait Dana Jaminan Rp11,8 Triliun

Melalui seruan ini, para sopir berharap agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat lebih realistis dan berpihak kepada mereka.

Perspektif dan Rencana Pemerintah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa mereka tengah merancang rencana penanganan zero ODOL untuk memperbaiki situasi ini. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menyatakan bahwa penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah menargetkan penerapan zero ODOL secara penuh pada tahun 2026, dengan rencana sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter sebelum penegakan hukum dimulai pada Agustus 2025. Program-program konkret juga direncanakan, termasuk penggunaan sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang.

Kemenhub berharap langkah-langkah ini dapat membantu dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *