Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim demi menjamin sistem hukum yang lebih adil.

Prabowo menegaskan kesiapannya untuk menyesuaikan anggaran, termasuk memotong pos TNI dan Polri jika diperlukan. Pernyataan ini disampaikan pada acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 12 Juni.

Pernyataan Resmi Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan anggaran kenaikan gaji hakim. Kenaikan ini bervariasi sesuai golongan hakim, dengan kenaikan tertinggi 280 persen.

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” tegas Prabowo saat acara Mahkamah Agung. Ia menyatakan siap mengalokasikan anggaran meski harus memotong pos lain, termasuk militer dan kepolisian.

Dalam acara tersebut, Prabowo menekankan pentingnya sistem hukum yang adil bagi stabilitas negara. “Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” tambahnya.

Dikukuhkannya Hakim Baru

Sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan dalam acara tersebut, memperkuat posisi hukum di peradilan Indonesia. Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti peradilan umum, agama, tata usaha negara, hingga militer.

Pengukuhan ini menambah jumlah total hakim di Indonesia menjadi 8.711, dari yang sebelumnya 7.260 hakim. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi penanganan kasus yang mencapai 3.081.090 sepanjang 2024.

Namun, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan meski ada penambahan jumlah hakim, masih kurang ideal dibanding volume perkara. Sunarto menekankan perlunya langkah strategis lain untuk menghadapi tantangan dalam sistem peradilan.

BACA JUGA:  Fenomena Keributan di Kolom Komentar Media Sosial: Rekasi dan Dampaknya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *