Presiden Joko Widodo dipastikan akan menjalani pemeriksaan di Polresta Solo terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (23/7). Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya dijadwalkan tertunda akibat masalah kesehatan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya siap untuk hadir dan diperiksa bersamaan dengan saksi-saksi dari wilayah Solo dan Yogyakarta.
Pemeriksaan yang Ditunda
Jokowi direncanakan akan diperiksa di Polresta Solo pukul 10.00 WIB. Sebelum ini, seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun tertunda karena permintaan Jokowi berdasarkan alasan kesehatan.
Rivai mengungkapkan keinginannya agar pemeriksaan dapat terlaksana secepat mungkin. Mereka juga telah menemui penyidik untuk mengkonfirmasi kemungkinan pemeriksaan digelar bersamaan dengan saksi lain.
Keterlibatan Penyidik dan Saksi
Penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi akan memeriksa sejumlah saksi yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta. Rivai menyatakan bahwa hal ini bisa dilakukan secara bersamaan pada waktu yang sama.
“Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Status Laporan Polisi
Informasi dari Polda Metro Jaya mencatat adanya enam laporan polisi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Jokowi juga telah mengajukan satu laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Jokowi mencakup pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE, dan saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti unsur pidana.