Polresta Malang Kota secara resmi melarang semua bentuk kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Keputusan ini didukung oleh Kompol Wiwin Rusli yang menjelaskan bahwa pelarangan ini menanggapi gangguan yang ditimbulkan oleh suara keras, khususnya saat terjadi kericuhan di acara karnaval.
Pelarangan Kegiatan Sound Horeg
Kompol Wiwin Rusli dari Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kegiatan sound horeg berpotensi mengganggu ketenangan warga. Menurutnya, suara keras yang ditimbulkan dapat menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.
Insiden yang terjadi selama sebuah pawai di Kelurahan Mulyorejo menjadi salah satu alasan utama larangan ini. Wiwin menekankan pentingnya menjaga kenyamanan masyarakat dan menghindari potensi kericuhan yang dapat ditimbulkan.
Kejadian Kericuhan di Pawai Mulyorejo
Kericuhan terjadi pada Minggu (13/7) saat pawai sound horeg melintas di depan rumah seorang warga yang sedang sakit. Permintaan untuk mengecilkan suara oleh RM (55) memicu reaksi dari peserta pawai, yang berujung pada insiden pengeroyokan.
Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa konflik diawali oleh teguran terhadap suara yang dianggap mengganggu. Dorong-mendorong terjadi antara peserta pawai dan suami RM, yang berujung pada penganiayaan terhadap suami korban, MA.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Setelah insiden tersebut, dilakukan mediasi antara kedua pihak yang terlibat. Proses mediasi itu difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo dan kepolisian, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan penyelenggara pawai.
Yudi menjelaskan bahwa meskipun korban telah membuat laporan, dia berniat untuk mencabutnya. Dalam mediasi, pihak peserta sound horeg menawarkan ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang kemudian menjadi landasan pelarangan kegiatan sound horeg.