Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengumumkan kebijakan pemotongan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini disampaikan menjelang hari pertama masuk sekolah bagi pelajar di Jakarta pada 14 Juli 2025.
Rano menyatakan bahwa meskipun ASN yang mengantar anak ke sekolah boleh terlambat, mereka akan terkena sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja. Ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait mekanisme dan besaran potongan yang akan diterapkan.
Hari Pertama Sekolah di DKI Jakarta
Berdasarkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, hari pertama sekolah dijadwalkan pada 14 Juli 2025 setelah libur semester genap. Libur tersebut dimulai pada 28 Juni dan berakhir pada 12 Juli 2025.
Pada hari yang sama, juga akan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru di tingkat SD, SMP, dan SMA. Kegiatan ini dirancang untuk memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa yang baru memasuki jenjang pendidikan.
Peringatan dari Wakil Gubernur
Rano Karno menekankan bahwa meskipun ASN diperbolehkan terlambat akibat mengantar anak ke sekolah, sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja tetap akan diterapkan. “ASN telat, tukinnya dipotong,” jelas Rano dalam pernyataannya di Jakarta.
Namun, Rano tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemotongan tunjangan tersebut atau besaran potongan yang akan dikenakan. Hal ini menyisakan banyak pertanyaan bagi ASN yang terkena dampak.
Reaksi Terhadap Kebijakan
Kebijakan pemotongan tunjangan ini menarik perhatian masyarakat, terutama orang tua yang harus menyeimbangkan tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab keluarga. Banyak yang berpendapat bahwa ASN sebaiknya diberikan kebijakan yang lebih fleksibel.
Beberapa ASN menyatakan kerisauan mengenai bagaimana cara mengantar anak ke sekolah tanpa kehilangan tunjangan kerja mereka. Ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh pegawai negeri dalam menjalankan tugas mereka sebagai orang tua.